sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen

Banking editor Anggie Ariesta
29/04/2024 08:25 WIB
Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke merchant atau pedagang.
Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen. (Foto Anggie/MPI)
Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen. (Foto Anggie/MPI)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke merchant atau pedagang. Artinya, bukan dikenakan kepada konsumen atau pembeli.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT. Sehingga, tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

"Meskipun biaya itu tetap ada, tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan (pembeli) bisa diberitahukan kepada penyelenggara," kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).

Respons Elyana tersebut merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang membebankan biaya MDR ke konsumen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement