sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen

Banking editor Anggie Ariesta
29/04/2024 08:25 WIB
Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke merchant atau pedagang.
Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen. (Foto Anggie/MPI)
Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen. (Foto Anggie/MPI)

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.

Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang tunai.

Padahal, MDR 0,3% adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement