3. Layanan kas
- Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes dengan batas akhir 8 Desember 2025.
- Penukaran uang Rupiah rusak dan cacat, termasuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, batas akhir pada 11 Desember 2025. Penukaran dilakukan setiap Kamis Pukul 08.00 - 11.30 WIB.
Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor, batas akhirnya pada 24 Desember 2025. Penukaran dilakukan setiap Rabu Pukul 08.00-11.30 WIB.
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dengan batas akhir 12 Desember 2025.
- Layanan Kas Keliling
Layanan kas keliling dengan batas akhir 23 Desember 2025. Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor, batas akhirnya 24 Desember 2025.
- Penyetoran/Penarikan untuk perbankan
Penyetoran/penarikan untuk perbankan, dengan batas akhir 24 Desember 2025.
Pada 25 sampai dengan 31 Desember 2025 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan beroperasi kembali pada 2 Januari 2026.
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Untuk transaksi operasi moneter Rupiah dan valas tidak ada perubahan atau tetap seperti saat ini.
5. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Publikasi JIBOR dan IndONIA, serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari.
Publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)