sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyelewengan Dana, China Perketat Pengawasan Lembaga Pembayaran Non-Bank

Banking editor Nia Deviyana
18/12/2023 03:00 WIB
Aturan tersebut antara lain menerapkan peraturan perizinan yang lebih ketat dan menyerukan manajemen risiko yang lebih kuat.
Cegah Penyelewengan Dana, China Perketat Pengawasan Lembaga Pembayaran Non-Bank. Foto: MNC Media.
Cegah Penyelewengan Dana, China Perketat Pengawasan Lembaga Pembayaran Non-Bank. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Dewan Negara China, yang dipimpin Perdana Menteri Li Qiang, menerbitkan peraturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2024 terkait pengawasan dan pengelolaan lembaga pembayaran non-perbankan.

People's Bank of China (PBoC) dan Kementerian Kehakiman mengatakan mengatakan, aturan tersebut antara lain menerapkan peraturan perizinan yang lebih ketat dan menyerukan manajemen risiko yang lebih kuat pada platform pembayaran non-bank untuk mencegah penyelewengan dana dan kegiatan kriminal lainnya.

Melansir Reuters, Minggu (17/12/2023), peraturan tersebut juga mengharuskan lembaga memperkuat perlindungan informasi pengguna, secara jelas menginformasikan harga layanan, dan membebankan biaya yang wajar. Regulator juga meningkatkan hukuman bagi pelanggaran serius.

Pernyataan bersama tersebut juga mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran peraturan, bank sentral akan mengenakan denda, pembatasan pada beberapa operasi pembayaran, atau memerintahkan mereka untuk menangguhkan bisnis untuk perbaikan, hingga pencabutan izin usaha pembayaran. (NIA)

Advertisement
Advertisement