IDXChannel - Penyalahgunaan dana bank atau abstraksi dana bank merupakan penggelapan atau dana bank yang dilakukan oleh suatu oknum tak bertanggung jawab. Pelakunya bisa saja merupakan orang di dalam atau di luar bank tersebut.
Mengutip dari IDX Channel, pada Rabu (29/12/2021), tindakan abstraksi dana bank atau penyalahgunaan dana bank ini termasuk hal yang illegal, maka kasus ini jika terjadi akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Seiring berkembangnya teknologi, perbankan digital tidak luput dari ramainya penyalahgunaan dana bank yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Contoh dari aksi abstraksi dana atau penyalahgunaan dana bank yakni, teller bank menggelapkan dana nasabah bank yang menyetorkan uang lewat dirinya sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadinya. Tentu perilaku tersebut melanggar hukum dan sangat merugikan bank dan menurunkan kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut.
Contoh selanjutnya yaitu karyawan bank yang melakukan debit atau penarikan dana dari rekening nasabah tanpa izin dan perintah resmi dari yang bersangkutan. Sedangkan, penyalahgunaan dana bank yang dilakukan di luar oknum pegawai bank juga bisa terjadi dengan waktu yang sangat singat. Seperti contohnya, pejabat perusahaan atau publik yang melakukan penggelapan dana secara ilegal dalam kepercayaan fidusia.
Sebelumnya, pengertian Bank menurut Pierson yang merupakan seorang ahli ekonomi dari Belanda adalah badan atau lembaga yang menerima kredit dan menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, hingga tabungan.