IDXChannel - Banyak masyarakat, khususnya yang tinggal di kota-kota besar mungkin sudah memiliki akun rekening di berbagai bank di Indonesia. Baik dari cara penggunaan, fungsi, serta manfaat yang diberikan oleh suatu rekening langsung dapat dipahami dan dirasakan.
Namun demikian, banyak masyarakat khususnya kaum muda yang masih merasa asing dengan istilah-istilah yang dikeluarkan oleh institusi perbankan.
Penting bagi masyarakat untuk menambah wawasan tentang istilah-istilah perbankan. Hal ini dikarenakan istilah-istilah tersebut biasanya hanya dipahami oleh masyarakat yang dekat dengan ruang lingkup perbankan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman ataupun salah pengertian yang mungkin terjadi.
Pada kesempatan kali ini, MotionBanking ingin membahas salah satu istilah perbankan yang dinamakan akun ’dormant’, atau seringkali disebut juga dengan rekening pasif.
Suatu akun/rekening akan dikatakan sebagai akun dormant apabila nasabah/pemilik akun tidak melakukan kegiatan transaksi apapun selain transaksi sistem (biaya administrasi, bagi hasil, dan biaya lainnya) selama periode yang ditentukan oleh masing-masing bank, seperti contoh untuk di MotionBanking adalah 6 bulan.