Masa jabatan ketiganya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 20.2 Anggaran Dasar CIMB Niaga.
Di samping itu, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga dengan mengangkat Farina J. Situmorang sebagai Komisaris Independen.
Adapun masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah Tanggal Efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga.
“Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, pengangkatan Farina J. Situmorang diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris sekaligus mendukung kinerja CIMB Niaga,” ungkap manajemen.
Dengan demikian, maka susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut: