IDXChannel - Belum pulih dari pandemi covid-19, sektor perbankan nasional kembali tertekan dengan kembali melonjaknya kasus covid-19, bahkan membuat pemerintah sampai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menilai, kondisi tersebut akan membuat penyaluran kredit masih tertahan, sementara jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) akan meningkat signifikan.
"Hal ini terjadi karena konsumsi masyarakat berkurang akibat motifberjaga-jaga karena tingkat ketidakpastian yang cukup tinggi," kata Aviliani di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Lalu, peningkatan dana pihak ketiga terus berlanjut hingga Juni 2021 sejak 2020. Meskipun secara bulanan relatif berfluktuasi. Sedangkan, suku bunga acuan turun, tapi suku bunga kredit perbankan masih tinggi.
"Selama pandemi covid-19, Bank Indonesia telah beberapa kali menurunkan suku bunga acuan," katanya.