"Serta tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Annas dalam keterangan resminya, ditulis Senin (17/8).
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.
OJK sebelumnya menilai industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal bank tersebut.
"Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR/S yang memiliki daya saing yang rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan tersebut, membuat 15 BPR tutup karena adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak enam hingga tujuh BPR jatuh yang utamanya disebabkan oleh mismanajemen oleh pemiliknya.