IDXChannel - Sebanyak 15 bank telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-September 2024. Mayoritas bank yang dicabut izinnya adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini, jumlah BPR ini sudah tiga kali lipat dibanding angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor dan kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.