sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Kelola Haji Rp158 Triliun, Ini Alasan BPKH Investasi ke Bank Muamalat

Banking editor Widya Michella
04/01/2022 14:14 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan akan melaporkan soal pengelolaan dana haji tahun 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan akan melaporkan soal pengelolaan dana haji tahun 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (Foto: BPKH.go.id)
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan akan melaporkan soal pengelolaan dana haji tahun 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (Foto: BPKH.go.id)

IDXChannel - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menyampaikan akan melaporkan soal pengelolaan dana haji tahun 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) pada Minggu depan. 

"Masalah kinerja BPKH nanti akan direncanakan Minggu depan. Setelah selesai laporan keuangan, kita akan segera sampaikan ke publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi,"kata Anggito dalam konferensi persnya di Menara Bidakara 1,Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Anggito memperkirakan Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan BPKH kini mencapai Rp 158 triliun. Sehingga salah satu strategi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, BPKH akan melakukan investasi terhadap Bank Muamalat Indonesia (BMI) senilai Rp1 triliun melalui penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue dan pembelian instrumen subordinasi BMI senilai Rp 2 triliun.

"Pertama prosesnya adalah  penyehatan PMHMETD dikeluarkan dan dikelola oleh BPKH. Investasi BPKH kepada bank yang sehat, setelah itu kita injeksi untuk penyertaan saham 1 triliun melalui right issue, Insya Allah 7 Januari untuk alokasinya. Kedua membeli instrumen subordinasi dari BMI senilai 2 triliun jadi totalnya 3 triliun,"kata dia.

Selain itu, BPKH resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) menjadi 78,45% melalui hibah dari para pemegang saham pengendali (PSP).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement