sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Pemerintah Rp200 T Masuk Bank Himbara, Dilarang Dipakai Beli SBN

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/09/2025 13:55 WIB
Kemenkeu resmi menyimpan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kemenkeu resmi menyimpan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank yang tergabung dalam Himbara. (Foto: Dok. Setkab)
Kemenkeu resmi menyimpan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank yang tergabung dalam Himbara. (Foto: Dok. Setkab)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyimpan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana sisa APBN tahun-tahun sebelumnya itu diharapkan disalurkan ke sektor riil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar dana sebesar Rp200 triliun yang disimpan dalam bentuk Call Deposit tersebut tidak dibelikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9/2025). KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS).

Dia meyakini penempatan dana pemerintah lewat KMK akan disalurkan bank dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dengan larangan membeli SBN atau SRBI, bank-bank BUMN tersebut mau tidak mau akan menyalurkannya ke debitur.

"Pasti pelan-pelan akan (disalurkan) ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/9/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement