Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk Call Deposit atau Deposito On Call (DOC), baik konvensional maupun syariah. Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Adapun bunga atau imbal hasil atas dana itu ditetapkan 80,48 persen dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini 5 persen, maka dana tersebut menghasilkan bunga 4,02 persen per tahun. Atau dengan kata lain, pemerintah akan memperoleh bunga atau bagi hasil Rp8 triliun dari total penempatan Rp200 triliun.
Bank juga diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan. Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.
(Rahmat Fiansyah)