IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyimpan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana sisa APBN tahun-tahun sebelumnya itu diharapkan disalurkan ke sektor riil.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar dana sebesar Rp200 triliun yang disimpan dalam bentuk Call Deposit tersebut tidak dibelikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9/2025). KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS).
Dia meyakini penempatan dana pemerintah lewat KMK akan disalurkan bank dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dengan larangan membeli SBN atau SRBI, bank-bank BUMN tersebut mau tidak mau akan menyalurkannya ke debitur.
"Pasti pelan-pelan akan (disalurkan) ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk Call Deposit atau Deposito On Call (DOC), baik konvensional maupun syariah. Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Adapun bunga atau imbal hasil atas dana itu ditetapkan 80,48 persen dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini 5 persen, maka dana tersebut menghasilkan bunga 4,02 persen per tahun. Atau dengan kata lain, pemerintah akan memperoleh bunga atau bagi hasil Rp8 triliun dari total penempatan Rp200 triliun.
Bank juga diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan. Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.
(Rahmat Fiansyah)