IDXChannel - Sebanyak delapan nama berhasil lolos Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023–2028. Mereka berhak lanjut mengikuti Seleksi Tahap IV atau tahap akhir.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023–2028 Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Untuk selanjutnya, Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui email kepada masing-masing Calon Anggota DK OJK.
"Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)," jelasnya.