sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
19/05/2023 07:08 WIB
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028  (FOTO:MNC Media)
Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Berdasarkan hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 (Panitia Seleksi) memutuskan:

Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) dan berhak mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).

Adapun nama-nama calon anggota diantaranya

1. Imansyah 

2. Budi Santoso

3. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A., CRGP.

4. Dr. Adi Budiarso, FCPA

5. Dr. Onny Noyorono, MIA., M.A. 

6. Rico Usthavia Frans

7. Hj. Ir. Yunita Resmi Sari, M.B.A. 

8. Ubaidillah Nugraha, S.E., M.P.M.

9. Dr. Agus Susanto, S.I.P., M.M., ACE-MIT 

10. Hidayat Prabowo 

11. Mardianto Eddiwan Danusaputro 

12. Anton Daryono, S.E., Ak., M.Acc. 

13. Trisno Nugroho

14. Causa Iman Karana 

15. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A. 

16. Erwin Haryono 

17. Dwityapoetra Soeyasa Besar, S.H., MIA., Ph.D.

18. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A. 

19. Bambang Prijambodo 

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan tertulis seperti dikutip Jumat (19/5/2023).

Adapun seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti Seleksi Tahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement