sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
19/05/2023 07:08 WIB
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028  (FOTO:MNC Media)
Ini 19 Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 (FOTO:MNC Media)

Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).

Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan

KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.

Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.

Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui

laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan

https://www.bi.go.id.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement