Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Asesmen dan/atau Pemeriksaan Kesehatan dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).
Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan
KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.
Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
Hasil Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melalui
laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan
https://www.bi.go.id.
(SAN)