sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Kesetaraan Perlindungan, Airlangga Minta LPS Juga Jamin Simpanan Nasabah di Koperasi

Banking editor Anggie Ariesta
24/09/2026 13:29 WIB
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi nasabah sekaligus memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di RI.
Dorong Kesetaraan Perlindungan, Airlangga Minta LPS Juga Jamin Simpanan Nasabah di Koperasi. Foto: iNews Media Group.
Dorong Kesetaraan Perlindungan, Airlangga Minta LPS Juga Jamin Simpanan Nasabah di Koperasi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas cakupan penjaminannya hingga ke simpanan masyarakat yang berada di koperasi. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi nasabah sekaligus memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Indonesia.

Airlangga menilai sudah saatnya masyarakat yang menyimpan dananya di koperasi mendapatkan tingkat perlindungan yang setara dengan nasabah perbankan.

"Jadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan Koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di Koperasi dijamin juga sama LPS? Nah ini PR-nya saya pikir gampang Pak Anggito. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen Undang-undang yang diperlukan," ujar Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).

Airlangga menyoroti ketimpangan fasilitas penjaminan yang selama ini hanya dinikmati oleh nasabah perbankan, sementara dana masyarakat di koperasi belum mendapatkan skema perlindungan serupa.

"Masa kita masyarakat taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin. Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak," ujar dia.

Seusai acara, Airlangga mengelaborasi lebih rinci mengenai kesetaraan perlindungan nasabah tersebut. Dia menjelaskan mandat penjaminan dana penyimpan di koperasi sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang konkret.

"Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi, itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan. Di dalam Undang-Undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulationnya seperti apa," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, koordinasi bersama DPR, khususnya Komisi XI, terus dilakukan guna merumuskan regulasi teknis penjaminan tersebut. Mengingat porsi dan nilai simpanan koperasi tergolong terukur, penerapan skema ini diyakini tidak akan memberatkan kapasitas keuangan LPS.

"Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," kata Airlangga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS saat ini hanya menjalankan fungsi penjaminan atas simpanan nasabah perbankan, mencakup bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, maupun simpanan pada bank syariah (wadiah dan mudharabah). 

Adapun nilai simpanan yang dijamin paling tinggi tercatat sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement