Airlangga menambahkan, koordinasi bersama DPR, khususnya Komisi XI, terus dilakukan guna merumuskan regulasi teknis penjaminan tersebut. Mengingat porsi dan nilai simpanan koperasi tergolong terukur, penerapan skema ini diyakini tidak akan memberatkan kapasitas keuangan LPS.
"Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," kata Airlangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS saat ini hanya menjalankan fungsi penjaminan atas simpanan nasabah perbankan, mencakup bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, maupun simpanan pada bank syariah (wadiah dan mudharabah).
Adapun nilai simpanan yang dijamin paling tinggi tercatat sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
(NIA DEVIYANA)