sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Penguatan Sektor Asuransi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
18/07/2025 07:30 WIB
OJK terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi.
Dorong Penguatan Sektor Asuransi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru (FOTO:iNews Media Group)
Dorong Penguatan Sektor Asuransi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. 

Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025) dan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Dia memaparkan, SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement