sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Penguatan Sektor Asuransi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
18/07/2025 07:30 WIB
OJK terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi.
Dorong Penguatan Sektor Asuransi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru (FOTO:iNews Media Group)
Dorong Penguatan Sektor Asuransi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru (FOTO:iNews Media Group)

Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, lanjut dia, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka. 

"Diharapkan penerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 dapat mendorong industri Dana Pensiun tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun," tuturnya.

Sedangkan SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK). 

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi aset strategis di bidang PPDP, yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era digital.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement