sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Ketok Palu Anggaran OJK 2024 Sebesar Rp8,03 Triliun

Banking editor Dhera Arizona
22/11/2023 16:11 WIB
Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Anggaran Kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun.
DPR Ketok Palu Anggaran OJK 2024 Sebesar Rp8,03 Triliun. (Foto MNC Media)
DPR Ketok Palu Anggaran OJK 2024 Sebesar Rp8,03 Triliun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Anggaran Kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun. Angka ini mencakup jenis kegiatan operasional, kegiatan administratif, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.

"Komisi XI DPR menyetujui RKA OJK tahun 2024 sebesar Rp8.031.696.478.814," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dolfie mengungkapkan, anggaran tersebut terdiri dari biaya kegiatan operasional sebesar Rp932,45 miliar, kegiatan administratif Rp6,49 triliun, dan kegiatan pengadaan aset Rp611,19 miliar.

Secara rinci, anggaran untuk masing-masing bidang yaitu pengawasan sektor perbankan Rp1,35 triliun; pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp711,79 miliar; pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp431,75 miliar; serta pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya Rp290,08 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement