sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Pembiayaan Produktif, OJK Sempurnakan Aturan Fintech P2P Lending

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
18/07/2024 11:41 WIB
OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).
Dukung Pembiayaan Produktif, OJK Sempurnakan Aturan Fintech P2P Lending (Foto: MNC Media)
Dukung Pembiayaan Produktif, OJK Sempurnakan Aturan Fintech P2P Lending (Foto: MNC Media)

OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar. 

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. 

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

“Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement