"Transformasi pengadaan adalah perubahan yang sangat fundamental. Pengadaan harus ditransformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. LKPP mendukung inisiasi digitalisasi dalam proses pengadaan salah satunya untuk surety bond, jaminan pekerjaan dan penerbitan dokumen lain secara elektronik," ujar Patria.
Adapun regulasi mengenai polis elektronik (e-Polis) ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.
“Transformasi digital menjadi salah satu concern OJK. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau implementasi digitalisasi di sektor asuransi,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Asep Iskandar.
(YNA)