IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa himpunan bank milik negara (Himbara) siap menampung devisa hasil ekspor, menyusul Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Hal ini disampaikan Erick melalui akun Instagramnya usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo dan para Menteri di Kabinet Merah Putih lainnya, Senin (17/2/2025).
“BUMN melalui bank-bank Himbara siap mewujudkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden,” ujar Erick dikutip Selasa (18/2/2025).
“Insya Allah peraturan ini bisa memberikan kemakmuran untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” katanya.
Beleid tersebut membuat devisa hasil ekspor SDA sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi serta hasil perkebunan, kehutanan dan perikanan di Indonesia, harus disimpan di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan.