IDXChannel - Kementerian BUMN mencatat nilai restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan korporasi swasta mencapai Rp 470 triliun. Program tersebut dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak 2020 lalu.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, program restrukturisasi penting dilakukan untuk mendorong kinerja kedua jenis pelaku usaha itu di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.
Harapannya, restrukturisasi kredit menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sebab, UMKM dan koperasi menjadi tulang punggung penggerak ekonomi makro Indonesia.
"Kita kemarin merestrukturisasi secara besar-besaran yang namanya korporasi dan UMKM yang nilainya hampir Rp 470 triliun, karena kita tahu, terlepas dari pemerintah, terlepas dari BUMN, ingat roda perekonomian kita ada dua (UMKM dan korporasi) yang terpenting," ujar Erick, Jumat (30/7/2021).
Secara agregat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Kebijakan itu dinilai membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19 di masa pemulihan ekonomi nasional (PEN).