Meskipun begitu, pihaknya sudah meminta kepada bank penyalur untuk memproses antrean calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP untuk tahun 2021. Setelah pada awal tahun, bank pelaksana berkewajiban untuk mendahulukan calon debitur di tahun sebelumnya.
“Sebelumnya di awal tahun bank pelaksana berkewajiban untuk mendahulukan calon debitur tahun 2020 yang terdapat di Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep,” ucapnya. (TYO)