Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta menyiapkan pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau dana desa untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih.
"Menteri Keuangan untuk melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi poin keenam Inpres tersebut.
Dana tersebut akan ditempatkan di Himbara serta Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk kemudian disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dana ini menjadi sumber likuiditas bagi Agrinas dalam membangun fasilitas fisik Kopdes Merah Putih.
Adapun pinjaman yang disediakan Himbara untuk program ini memiliki plafon maksimal Rp3 miliar per gerai dengan tenor enam tahun.
(NIA DEVIYANA)