sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gandeng Aparat, OJK Buru Mantan CEO Investree untuk Dipulangkan ke Indonesia

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
22/10/2024 07:04 WIB
OJK tengah menyiapkan proses hukum terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder Investree, Adrian Gunadi.
OJK tengah menyiapkan proses hukum terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder Investree, Adrian Gunadi. (Foto: MNC Media)
OJK tengah menyiapkan proses hukum terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder Investree, Adrian Gunadi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan proses hukum terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder Investree, Adrian Gunadi yang kini berada di luar negeri. Langkah itu dilakukan menyusul keputusan OJK mencabut izin perusahaan fintech P2P lending itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebut, langkah OJK ini merupakan upaya strategis untuk memitigasi masalah terkait kasus gagal bayar Investree. Hal ini akan dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum (APH).

“Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Selasa (22/10/2024).

“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ismail.

Adrian sebelumnya mundur dari jabatannya sebagai CEO PT Investree Radhika Jaya setelah kasus tingginya angka kredit macet pada pinjaman yang diberikan perseroan kepada debitur, terutama UMKM. Rencana pengunduran diri tersebut disetujui pemegang saham Investree pada Januari 2024.

Otoritas Jasa Keuangan akhirnya secara resmi mencabut izin usaha Investree. Keputusan ini diambil karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Sebagai informasi, Investree adalah platform fintech lending yang mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan tersebut beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. 

Ismail menambahkan, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak terkait perusahaan. Bersama otoritas terkait, OJK juga tengah menelusuri aset (asset tracing) pada rekening dan transaksi keuangan Adrian dkk.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement