Otoritas Jasa Keuangan akhirnya secara resmi mencabut izin usaha Investree. Keputusan ini diambil karena perusahaan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sebagai informasi, Investree adalah platform fintech lending yang mempertemukan pemodal dengan peminjam. Perusahaan tersebut beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Ismail menambahkan, OJK juga telah memblokir rekening perbankan Adrian dan sejumlah pihak terkait perusahaan. Bersama otoritas terkait, OJK juga tengah menelusuri aset (asset tracing) pada rekening dan transaksi keuangan Adrian dkk.
(Rahmat Fiansyah)