IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan proses hukum terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Founder Investree, Adrian Gunadi yang kini berada di luar negeri. Langkah itu dilakukan menyusul keputusan OJK mencabut izin perusahaan fintech P2P lending itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebut, langkah OJK ini merupakan upaya strategis untuk memitigasi masalah terkait kasus gagal bayar Investree. Hal ini akan dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum (APH).
“Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Selasa (22/10/2024).
“OJK melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ismail.
Adrian sebelumnya mundur dari jabatannya sebagai CEO PT Investree Radhika Jaya setelah kasus tingginya angka kredit macet pada pinjaman yang diberikan perseroan kepada debitur, terutama UMKM. Rencana pengunduran diri tersebut disetujui pemegang saham Investree pada Januari 2024.