Pembiayaan ini menggunakan akad Ijarah Maushufah Fii Dzimmah (IMFD) dengan tenor antara 8 hingga 10 tahun. Selain itu, dalam pengoperasian rumah sakit akan menggunakan layanan perbankan milik Bank Muamalat di antaranya cash management system, payroll, dan pembayaran QR code Muamalat.
Disisi lain, pasca aksi korporasi berupa injeksi modal dari BPKH senilai Rp3 triliun, Bank Muamalat semakin gencar melakukan penyaluran pembiayaan baik secara bilateral maupun sindikasi. Hal ini dalam rangka memperkuat portofolio perseroan khususnya di segmen korporasi.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)