Setelah pelaku mengetahui akun mbanking korban, para pelaku akan mentransferkan uang ke rekening lain yang sudah disiapkan.
"Selama satu bulan beroperasi akibat peretasan para korban mengalami kerugian Rp300 juta yang tersebar hampir di seluruh Indonesia," ujarnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 46 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 30 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan 16 handphone, serta puluhan sim card dari berbagai provider yang digunakan untuk meretas akun mobile banking kartu atm.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)