"Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan," seperti dikutip Selasa (19/10/2021).
Adapun regulasi Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM/Debet sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tanggal 06 Januari 2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Bahkan, Bank Indonesia pun telah menetapkan National Standard for Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM/debet.
Namun, apakah anda sudah tahu apa yang membedakan antara Kartu Chip dan Magnetic Stripe? Cek di Sini yuk!
Kartu Magnetic Stripe
1. Penyimpanan Data: Data nomor kartu, expiry date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe