sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh BCA (BBCA) Bakal Blokir Kartu ATM Magnetic, Simak Yuk Perbedaanya dengan Kartu Chip

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/10/2021 13:47 WIB
Penggunaan Teknologi Chip untuk menggantikan Magnetic Stripe yang sekarang berlaku pada kartu ATM dan/atau kartu Debet merupakan kebijakan Bank Indonesia.
Heboh BCA (BBCA) Bakal Blokir Kartu ATM Magnetic, Simak Yuk Perbedaanya dengan Kartu Chip (FOTO:MNC Media)
Heboh BCA (BBCA) Bakal Blokir Kartu ATM Magnetic, Simak Yuk Perbedaanya dengan Kartu Chip (FOTO:MNC Media)

"Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan," seperti dikutip Selasa (19/10/2021). 

Adapun regulasi Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM/Debet sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tanggal 06 Januari 2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. 

Bahkan, Bank Indonesia pun telah menetapkan National Standard for Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM/debet. 

Namun, apakah anda sudah tahu apa yang membedakan antara Kartu Chip dan Magnetic Stripe? Cek di Sini yuk!

Kartu Magnetic Stripe 

1. Penyimpanan Data: Data nomor kartu, expiry date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement