Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani LJK dalam perhatian khusus. Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pada kuartal I 2023, OJK telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi bersama jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berupa sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan.
Selain itu, untuk mewujudkan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di mana prinsip ultimum remedium dan restorative justice menjadi yang utama dalam kerangka penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan di provinsi Sumatera Barat. (WHY)