sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Reasuransi Hadapi Tekanan, Terkait Permodalan dan Kapabilitas

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
16/07/2024 17:28 WIB
Dirut Indonesia Re, Benny Waworuntu, buka-bukaan terkait kondisi industri reasuransi yang masih dalam tekanan setidaknya hingga pertengahan 2024.
Industri Reasuransi Hadapi Tekanan, Terkait Permodalan dan Kapabilitas. (Foto: MNC Media)
Industri Reasuransi Hadapi Tekanan, Terkait Permodalan dan Kapabilitas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Benny Waworuntu buka-bukaan terkait kondisi industri reasuransi setidaknya hingga pertengahan 2024.

Menurutnya, industri reasuransi masih dalam tekanan dan menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu masalah permodalan dan kapabilitas.

"Apakah masih tertekan, terus terang memang masih, karena industri Reas (Reasuransi) dua hal yang penting. Pertama soal permodalan atau kapasitas dan kedua mengenai kapabilitas, artinya skil, knowledge dan lainnya," ujar Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, baik kapasitas maupun kapabilitas harus berjalan dan tumbuh bersamaan dalam industri reasuransi. Sebagai contoh, untuk memperkuat permodalan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Melalui POJK itu, diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan, dan operasional penyelenggaraan usaha industri.

Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha (ekisting).

"Kalau bicara kapasitas permodalan sudah ada POJK 23/2023 untuk bisa meningkatkan permodalan di 2026 dan 2028 untuk semua perusahaan perasuransian. Semua akan, dalam tanda petik, dipaksa untuk meningkatkan permodalan itu," kata Benny.

Namun demikian, Benny mengatakan, tantangan industri reasuransi ini tidak hanya soal permodalan, yang bisa diatur dalam POJK. Masalah lain yaitu soal kapabilitas seperti wawasan dan pengetahuan soal produk-produk asuransi.

"Masalahnya harus dilihat komprehensif untuk bisa melakukan transformasi ke depan. Masalahnya bukan cuma setelah modal selesai? Enggak. Sebaliknya, kalau kapabilitas ditingkatkan mereka tahu caranya mitigasi risiko apakah selesai, enggak juga," kata Benny.

Menurutnya, dalam melakukan transformasi terutama di industri asuransi ke depan, masih membutuhkan banyak dukungan dari Pemerintah terutama dari sisi penerbitan regulasi yang menguntungkan sebuah industri.

"Ada masalah persaingan di dalamnya, ada masalah peraturan di dalamnya. Masalah dukungan Pemerintah juga di dalamnya. Jadi Kita tidak bisa ngomong dengan mudah selesai," ujar dia.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement