IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik. Bahkan, lebih dari 100 perusahaan sudah mampu memenuhi syarat yang ditetapkan untuk 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menetapkan sistem kategori (tiering) untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang diukur dari struktur modal. Dalam skema ini, nantinya industri asuransi akan dibagi dalam dua tier yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.
"Kriteria utamanya ekuitas, kalau ekuitas di atas 1 triliun, itu KPPE 2 artinya kelompok perusahaan perasuransian dua, jadi (KPPE) dua yang paling tinggi," katanya saat diskusi dengan media massa, Selasa (8/10/2024).
Ketentuan secara rinci diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Pada tahun 2026, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp250 miliar dan asuransi syariah Rp100 miliar. Adapun perusahaan reasuransi Rp500 miliar sementara reasuransi syariah Rp200 miliar.
Kemudian pada 2028, OJK menaikkan ketentuan permodalan tersebut dan membagi perusahaan dalam dua tier. Untuk KPPE 1, modal yang harus dipenuhi perusahaan asuransi Rp500 miliar, lalu asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.