Untuk KPPE 2 yang masuk yakni perusahaan asuransi dengan modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp2 triliun.
Ogi menjelaskan, bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang lama (existing), ukurannya adalah posisi ekuitas dalam laporan keuangan. Sementara bagi perusahaan baru (new entry), yang akan dilihat adalah modal disetor.
Untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah memenuhi ketentuan tahun 2026 sudah 100 perusahaan dan yang belum memenuhi 45 perusahaan. Untuk 2028, sudah ada 116 perusahaan yang terdiri dari 67 perusahaan masuk KPPE 1 dan 49 masuk KPPE 2.
"Untuk 2028, (KPPE 2) sudah 41 untuk asuransi, ditotal sama reasuransi 49. Tapi masih butuh waktu, 2028 masih ada empat tahun lagi," kata mantan direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) itu.
Ogi menilai, kondisi permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia masih rendah sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan itu melakukan konsolidasi. Dia mengatakan, tujuan kebijakan tersebut untuk memperkuat industri asuransi dan reasuransi. Khusus reasuransi, OJK ingin ada perusahaan reasuransi besar sehingga devisa tak keluar dari Tanah Air.