sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut 116 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Penuhi Syarat Permodalan Tahun 2028

Banking editor Rahmat Fiansyah
09/10/2024 15:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, upaya penguatan struktur permodalan asuransi dan reasuransi berjalan dengan baik. (Foto: Dok. OJK)

"Tujuannya untuk memperkuat kapasitas daripada asuransi karena tadi potensinya besar, nantinya produk juga beragam, pertanggungan meningkat, jadi dia harus memiliki kapasitas. Karena modalnya sangat baik, tapi juga didampingi dengan manajemen risiko, lalu governance dan produknya pun kita atur," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement