IDXChannel - Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Benny Waworuntu buka-bukaan terkait kondisi industri reasuransi setidaknya hingga pertengahan 2024.
Menurutnya, industri reasuransi masih dalam tekanan dan menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu masalah permodalan dan kapabilitas.
"Apakah masih tertekan, terus terang memang masih, karena industri Reas (Reasuransi) dua hal yang penting. Pertama soal permodalan atau kapasitas dan kedua mengenai kapabilitas, artinya skil, knowledge dan lainnya," ujar Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, baik kapasitas maupun kapabilitas harus berjalan dan tumbuh bersamaan dalam industri reasuransi. Sebagai contoh, untuk memperkuat permodalan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Melalui POJK itu, diatur tentang penguatan pada aspek permodalan, kelembagaan, dan operasional penyelenggaraan usaha industri.
Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha (ekisting).