IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).