sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal yang Baru Kena Blokir 

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/03/2023 19:17 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023.
Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal yang Baru Kena Blokir (Foto: MNC Media)
Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal yang Baru Kena Blokir (Foto: MNC Media)

Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement