sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai

Banking editor Anggie Ariesta
24/12/2025 00:00 WIB
BI menyebut secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.
Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai (FOTO:iNews Media Group)
Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai (FOTO:iNews Media Group)

BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.

Respons tegas Bank Indonesia ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless.

Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi masyarakat yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya. 

Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement