sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai

Banking editor Anggie Ariesta
24/12/2025 00:00 WIB
BI menyebut secara hukum, tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.
Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai (FOTO:iNews Media Group)
Ini Respons BI Soal Gerai Ritel yang Menolak Pembayaran Tunai (FOTO:iNews Media Group)

Adapun BI menegaskan aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” ujar Ramdan.

Menurut BI, penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Untuk pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement