IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, untuk mendukung kredit atau pembiayaan perbankan, strategi yang dilakukan di antaranya, pertama melakukan monitoring implementasi roadmap industri perbankan.
Adapun roadmap tersebut terdiri dari roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS (RP2B), dan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD), yang mencantumkan arahan industri perbankan dalam beberapa tahun kedepan dalam rangka memastikan pencapaian berbagai inisiatif yang dapat mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan.
Kedua, memastikan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM diterapkan secara optimal, sehingga bank dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
"Dalam POJK ini, bank dapat menerapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan pembiayaan UMKM, menyusun skema khusus pembiayaan UMKM sesuai karakteristik atau siklus usaha UMKM, menerapkan percepatan proses bisnis serta menetapkan biaya yang wajar dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM, serta bentuk kemudahan lainnya," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Jumat (26/12/2025).
Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban bank-bank untuk mencantumkan target