Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, yang memadai, dan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit/pembiayaan, termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan efektif.
Selanjutnya sebagai bentuk mitigasi risiko kredit untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan kondisi eksternal yang dapat berpengaruh terhadap kinerja debitur, perbankan senantiasa membentuk CKPN sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. "CKPN dimaksud sebagai langkah antisipatif dan bagian dari penerapan manajemen risiko dalam rangka menjaga kualitas kredit," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)