sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah

Banking editor Dian Harir
09/12/2022 09:10 WIB
Sejumlah syarat mengajukan KPR setelah menikah yang harus diketahui. Mempunyai rumah sendiri setelah menikah tentu menjadi impian semua orang. 
Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)
Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)
  1. WNI dengan usia minimal 21 tahun.
  2. Berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
  3. Bagi pengusaha, sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.
  4. Membayar DP (uang muka) yang berkisar 15% - 30% dari harga jual apartemen.
  5. Membayar sejumlah biaya lainnya, seperti biaya provisi 0.5% - 1% dari total nilai pinjaman yang disetujui, biaya asuransi, pajak, dan lain sebagainya.

Melengkapi beberapa dokumen diantaranya:

  1. Fotokopi KTP Suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat nikah/akta cerai.
  4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  5. Surat keterangan bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pengusaha.
  6. Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  7. Formulir KPA yang sudah diisi lengkap dengan pas foto terbaru pemohon dengan pasangan.

Demikianlah informasi terkait syarat mengajukan KPR setelah menikah. Semoga dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement