- WNI dengan usia minimal 21 tahun.
- Berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Bagi pengusaha, sudah menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.
- Membayar DP (uang muka) yang berkisar 15% - 30% dari harga jual apartemen.
- Membayar sejumlah biaya lainnya, seperti biaya provisi 0.5% - 1% dari total nilai pinjaman yang disetujui, biaya asuransi, pajak, dan lain sebagainya.
Melengkapi beberapa dokumen diantaranya:
- Fotokopi KTP Suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat nikah/akta cerai.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Surat keterangan bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pengusaha.
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Formulir KPA yang sudah diisi lengkap dengan pas foto terbaru pemohon dengan pasangan.
Demikianlah informasi terkait syarat mengajukan KPR setelah menikah. Semoga dapat membantu Anda.