IDXChannel-Sejumlah syarat mengajukan KPR setelah menikah yang harus diketahui. Mempunyai rumah sendiri setelah menikah tentu menjadi impian semua orang.
Namun membeli rumah tentu membutuhkan dana yang cukup banyak. Jika finansial Anda tidak cukup, Anda bisa mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) ke bank. Beberapa bank yang menjadi penyalur KPR diantaranya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BRI, Bank BJB, BSI, Bank Mandiri, Bank BJB Syariah, BPD Sumsel Babel, dan BPD Jambi, dan lainnya.
Lantas apa saja syarat mengajukan KPR setelah menikah?. Intip penjelasannya dibawah ini.
Syarat Mengajukan KPR Setelah Menikah
1. Syarat Rumah Baru
Konsumen yang ingin mengajukan KPR ke bank harus memenuhi beberapa persyaratan umum, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
Kemudian harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi sebagai berikut: