- Fotokopi KTP Suami Istri.
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat nikah/Akta cerai.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan bangungan (SHM, IMB, PBB).
- Fotokopi kartu kredit beserta tagihan selama 1 bulan terakhir.
- Slip gaji dan surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan selama 3 bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Adapun persyaratan tambahan bagi konsumen wiraswasta adalah:
- Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Tanda Daftar Perusahaan.
2. Syarat KPR Rumah Subsidi
Jika cicilan rumah komersil terasa berat, memilih KPR rumah subsidi juga bisa menjadi pilihan. Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli hunian yang harga beserta cicilannya cukup ringan. Bahkan rumah subsidi tidak dikenakan pajak dan mendapatkan bunga ringan. Harga rumah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta
Inilah 4 Syarat Mengajukan KPR setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)
Perlu juga diketahui tidak semua pengembang dan semua bank menyediakan KPR rumah subsidi. Bank yang menjadi penyalur hanya bank milik pemerintah atau BUMN seperti BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Sedangkan pengembang hanya yang sudah terdaftar di kementerian PUPR.
Persyaratan rumah subsidi pun sama dengan persyaratan umum rumah baru yang tertulis diatas, hanya saja ada beberapa persyaratan yang ditambahkan yaitu:
- Belum pernah menerima subsidi dan belum memiliki rumah sebelumnya.
- Gaji tidak melebihi Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.
- Wajib memiliki e-KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
3. Syarat KPR Rumah Second
Selanjutnya ada rumah second, dimana persyaratan juga tidak jauh berbeda juga dengan syarat KPR diatas. Hanya saja KPR rumah second harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu bukti atau kepemilikan penuh hak dan atau tanah yang dimiliki pemilik rumah tersebut. Beberapa syarat dan dokumen tambahan untuk rumah second diantaranya :
- Sertifikat SHM/SHGB
- Memiliki PBB (dilampirkan)
- Memiliki IMB (dilampirkan)
- Lebar jalan minimal 5 m
- Bebas banjir
- Jauh dari area pemakaman
- Jauh dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)
4. Syarat KPR Apartemen
Untuk Mengajukan KPR Apartemen atau yang lebih dikenal dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) terdapat beberapa syarat diantaranya: