sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Pemutihan BI Checking Terbaru 2022

Banking editor Hafizh Kurniawan
05/12/2022 18:12 WIB
Pemutihan BI checking menjadi langkah yang harus diupayakan ketika seseorang pernah tercatat memiliki permasalahan keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia. 
Inilah Cara Pemutihan BI Checking Terbaru 2022.(FOTO: MNC Media)
Inilah Cara Pemutihan BI Checking Terbaru 2022.(FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemutihan BI checking menjadi langkah yang harus diupayakan ketika seseorang pernah tercatat memiliki permasalahan keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia. 

Untuk dapat mengajukan KPR, melakukan kredit di Bank, maupun pembiayaan (dalam Bank Syariah), BI Checking menjadi salah satu hal utama yang menjadi pertimbangan oleh pihak bank apakah akan menyetujui pengajuan pinjaman ataupun pembiayaan yang diajukan oleh nasabah atau tidak. Hal ini dilakukan agar Bank dapat mengatasi dan mencegah terjadinya permasalahan seperti kredit macet, gagal pembiayaan, dan kendala lainnya.

Lantas bagaimana cara pemutihan BI checking terbaru? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Penyebab Masuk Daftar Hitam BI Checking

Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang membutuhkan pengajuan pinjaman maupun pembiayaan ke Bank, baik itu dengan tujuan untuk modal usaha, membeli kendaraan, pengajuan KPR, dan lain sebagainya. Namun juga tidak sedikit yang mengalami kendala pembayaran cicilan yang disebabkan oleh beberapa latar belakang permasalahan. Maka kendala ini akan tercatat di BI Checking dan harus dilakukan pemutihan BI Checking.

Perlu diketahui bahwa setiap kendala pembayaran tidak serta merta langsung akan masuk daftar hitam (Blacklist) di BI Checking. Terdapat beberapa kriteria yang dibagi menjadi 5 skor tingkatan. Yaitu,

  1. Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan 0 hari.
  2. Skor 2 : Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur telah terjadi tunggakan cicilan selama kurun waktu 1-90 hari.
  3. Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya debitur mengalami tunggakan cicilan dalam kurun waktu 91-120 hari.
  4. Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya debitur telah mengalami tunggakan cicilan dalam kurun waktu 121-180 hari.
  5. Skor 5 : Kredit Macet, artinya debitur telah mengalami tunggakan cicilan lebih dari 180 hari.

Pengajuan pinjaman akan mudah disetujui oleh pihak bank apabila skor kredit pada BI Checking milik nasabah adalah skor 1-2. Namun apabila nasabah yang bersangkutan memiliki skor kredit 3-5 maka pengajuan kredit tidak akan diterima, karena Bank tidak ingin mengambil risiko terjadinya kendala bayar cicilan (Kredit Macet).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement